PT Harita Kencana Sekuritas
Beranda
Tentang KamiTata Kelola
Produk & LayananOnline TradingSimulasi Biaya
Kalender EkonomiKeamananFAQ
Kontak Kami
IIHSG6.172,34-48,40 (-0,78%)
BBBCA6.075-200 (-3,19%)
BBBRI2.960-120 (-3,90%)
BBMRI4.470-20 (-0,45%)
TTLKM2.780-180 (-6,08%)
UUNVR1.665+15 (+0,91%)
AASII4.770-30 (-0,63%)
IICBP6.6250 (0,00%)
IINDF7.7000 (0,00%)
AANTM1.525+10 (+0,66%)
PPGAS1.610-15 (-0,92%)
AADRO2.120+20 (+0,95%)
MMDKA2.340-40 (-1,68%)

Tata Kelola PT Harita Kencana Sekuritas

Informasi penerapan Good Corporate Governance di PT Harita Kencana Sekuritas, termasuk struktur organisasi, fungsi kepatuhan, audit internal, dan manajemen risiko.

Komitmen Perusahaan

PT Harita Kencana Sekuritas ("Perusahaan") berkomitmen dalam mengimplementasikan Good Corporate Governance (GCG) secara konsisten, yang berdasarkan prinsip-prinsip Tata Kelola Perusahaan Efek yang baik, yang menerapkan prinsip keterbukaan (transparency), akuntabilitas (accountability), pertanggungjawaban (responsibility), independensi (independency), dan kewajaran (fairness), yang disesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ("POJK") No. 57/POJK.04/2017 tentang Penerapan Tata Kelola Perusahaan Efek Yang Melakukan Kegiatan Usaha Sebagai Penjamin Emisi Efek dan Perantara Pedagang Efek, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta ketentuan Anggaran Dasar Perseroan.

Perusahaan didirikan dengan nama PT Rita Wijaya Kencana berdasarkan akta Notaris No. 79 tanggal 22 Agustus 1983 dibuat oleh Notaris Sinta Susikto, S.H. Akta pendirian tersebut telah disahkan oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No. 02-6145.HT.01.01.Th.88 tanggal 25 Juli 1988. Selanjutnya, sesuai dengan Akta Notaris Soekaimi, S.H., No. 24 tanggal 5 November 1993, Perusahaan melakukan perubahan nama menjadi PT Harita Kencana Securities, yang telah disahkan oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No. C2-14.136.HT.01.04.TH.93 tanggal 21 Desember 1993. Anggaran dasar telah mengalami beberapa kali perubahan, yang terakhir dengan Akta Notaris Linda Herawati, S.H., No. 05 tanggal 2 Oktober 2012, sehubungan dengan perubahan tempat kedudukan Perusahaan dari Jakarta Pusat ke Jakarta Selatan. Perubahan tersebut telah disahkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No. AHU-58164.AH.01.02.Tahun 2012 tanggal 14 November 2012. Dan Perusahaan melakukan perubahan nama kembali sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 20/POJK.04/2016, maka nama Perusahaan berubah menjadi PT Harita Kencana Sekuritas sesuai dengan Akta Pernyataan Keputusan Tertulis Para Pemegang Saham Perusahaan No. 31 tanggal 14 Februari 2017 yang dibuat oleh Notaris Leolin Jayayanti, S.H., M.Kn dan sudah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No. AHU-0004024.AH.01.02.Tahun 2017 tanggal 16 Februari 2017.

Sesuai Anggaran Dasar Perusahaan, ruang lingkup kegiatan Perusahaan terutama menjalani usaha sebagai perusahaan efek, yakni sebagai Perantara Pedagang Efek. Berdasarkan Surat Keputusan Badan Pengawas Pasar Modal (BAPEPAM) No. KEP-122/PM/1992 tanggal 4 Maret 1992 Perusahaan memperoleh ijin usaha di bidang Perantara Pedagang Efek. Dan Pemegang Saham Perusahaan adalah 100% (seratus persen) lokal.

Disclaimer Data

Semua data finansial bersifat informatif dan tidak dimaksudkan sebagai saran investasi. Konsultasikan dengan penasihat keuangan sebelum berinvestasi.
PT. Harita Kencana Sekuritas

Website resmi PT Harita Kencana Sekuritas untuk informasi perusahaan, layanan, dan kontak resmi.

PT. Harita Kencana Sekuritas memiliki izin Perantara Pedagang Efek.

PT. Harita Kencana Sekuritas berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Tautan Cepat

  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Produk & Layanan
  • Simulasi Biaya
  • Online Trading
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penghapusan Account

Kontak

Gd. Sequis Center, Jl. Jend. Sudirman No.71

Lantai 3 B, unit 3, Jakarta Pusat 10190

Indonesia

Email:
info@harita-sekuritas.co.id

Telepon:
+62-21-5205888

Berizin dan Diawasi Oleh

Indonesia Stock Exchange (IDX)
Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI)
IDClear
Indonesia Investor Protection Fund (SIPF)

© 2026 PT. Harita Kencana Sekuritas. All rights reserved.

Investasi melalui pasar modal mengandung risiko. Pastikan Anda memahami risiko sebelum berinvestasi.